Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

TUNTUNAN PENGUNAAN PENGERAS SUARA

Gambar
Eramuslim – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid. Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam. Berikut ini Aturan Lengkapnya yang diterima Islamedia, kamis (15/2/2018) ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA; Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat. Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara WAKTU SHOLAT SHUBUH: Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar. Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar. Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja. WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA : 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an. Adzan deng...

Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid

Jakarta  - Peristiwa Tanjungbalai, Sumatera Utara, berawal dari urusan pengeras suara di masjid yang berkembang lewat media sosial menjadi provokasi berbau SARA. Perbincangan soal speaker masjid sudah berlangsung lama. Begini aturan sebenarnya. Perdebatan soal perlu tidaknya masjid mengeluarkan suara kencang saat azan sampai pengajian, berlangsung sejak lama. Ada masjid di lingkungan padat yang sudah tak menggunakan pengeras, namun di sebagian besar wilayah, pengeras suara tetap digunakan. Semua memiliki pendapat dan pemahaman masing-masing. Pada bulan Juni 2012 lalu, Boediono saat masih menjadi wakil presiden pernah meminta Dewan Masjid Indonesia membahas pengaturan pengeras suara di masjid. Lalu, Jusuf Kalla selaku ketua Dewan Masjid Indonesia meresponsnya dengan mengatakan bahwa suara azan dan pengajian itu berbeda. "Azan itu memang harus keras dan harus diperhatikan juga bahwa pengajian itu jangan pakai kaset, dan jangan terlalu keras," ujar JK. Azan dan pengajian mema...
Rapat Rencana kegiatan Ibadah Ramadhan 1439 H Rapat rencana penyelenggaraan ibadah Ramadhan ini dilaksanakan selepas acara santunan anak yatim dan dhuafa. Rapat yang dihadiri oleh pengurus inti Masjid  Al Hidayah ini (termasuk ketua bidang peribadatan dan dewan penasehat), berlangsung cukup hangat. Dimana diskusi yang dilakukan berlangsung cukup panjang. Masing-masing hadirin mengajukan argumentasi yang kuat. Namun demikian kata mufakat dapat didapat dengan mudah, disebabkan kelapangan dada dan pengertian dari masing-masing pihak yang hadir di acara ini. Agenda yang dibahas dalam rapat ini di antaranya adalah: Penyegaran nama-nama penceramah yang akan mengisi di acara kultum shalat tarawih. Penentuan nama-nama penceramah dari kalangan internal (remaja masjid ) Penentuan nama-nama imam muda dari remaja Masjid, yang akan tampil sebagai imam pada acara shalat tarawih. Ifthor jama'i Pesantren Kilat, anak-anak di wilayah kelurahan Berngam, yang akan diadakan 7 hari d...