contoh anggaran dasar BKM
ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID............
JALAN .........KEL. KEC. KOTA
M U Q A D D I M A H
Bissmillahirrohmaanirohiim
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama
yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam.
Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi
khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung
kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di
dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa
amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya
semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan
hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah
subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai
dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha
yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan
nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah)
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Organisasi ini bernama Badan Kemakmuran Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”
atau disingkat dengan BKM “,,,,,,,,,,,,,,,”
Pasal 2.
Waktu
Organisasi ini didirikan di ..................................................... pada hari ............. Tanggal ..........Bulan .........Tahun......... , untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Jalan.................................................................
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4.
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As
Sunnah.
Pasal 5.
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka
mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6.
Usaha
a. Melaksanakan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak
manusia ke jalan yang benar dan diridhoi olehNya.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial,
ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan
sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” menjadi pribadi muslim yang
bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa
ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11.
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12.
Keanggotaan
a. Anggota BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” adalah Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, yaitu
warga muslim di lingkungan Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Kelurahan................Kecamatan ............Kota ................. Selanjutnya
disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam
fungsinya.
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi / Struktur Organisasi
,,,,,,,,,,,,,,,memiliki
kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1.
Musyawarah Jama’ah BKM............, merupakan wadah musyawarah
anggota, pemegang amanat tertinggi organisasi.
2.
Badan Pelaksana, adalah kelengkapan organisasi yang menjalankan
fungsi kepengurusan
3.
Majelis Syuro, adalah kelengkapan organisasi yang bertugas
melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Pelaksana.
4.
Satuan pendukung, yang dibentuk oleh Pengurus Badan Pelaksana
sesuai perkembangan dan keperluan organisasi.
Pasal 14
Musyawarah Jama’ah
1.
Musyawarah Jama’ah adalah wadah musyawarah anggota untuk memilih
Ketua Badan Pelaksana, Majelis Syuro dan memutuskan Garis-garis Besar Tujuan Pemakmuran Masjid Lima Tahunan.
2.
Musyawarah Jama’ah diadakan sekali dalam Lima tahun.
Pasal 15
Hak dan Wewenang Musyawarah Jama’ah
Musyawarah Jama’ah BKM............berhak
dan berwenang:
1.
Meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Majelis Syuro.
2.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
3.
Menetapkan dan mengubah Anggaran Rumah Tangga. Untuk pertama
kalinya, Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Ketua Badan Pelaksana terpilih
bersama-sama dengan Majelis Syuro terpilih.
4.
Menetapkan Garis-garis Pemakmuran Kemasjidan..
5.
Memilih dan Menetapkan Ketua Badan Pelaksana.
6.
Memilih dan Menetapkan anggota-anggota Majelis Syuro.
7.
Memberhentikan Ketua Badan Pelaksana antar waktu serta
menetapkan Ketua yang baru, melalui Musyawarah Jama’ah Luar Biasa. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberhentian antar waktu, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 16
Badan Pelaksana
1.
Badan Pelaksana dipilih sebagai personal yang mewakili anggota
biasa BKM.............
2.
Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua ,
Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, dan
badan usaha
3.
Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
4.
Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan
di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Jama’ah.
5.
Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Jama’ah
6.
Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah
Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik BKM............atau
melanggar AD, ART atau Garis-garis Besar Kemakmuran Masjid Lima Tahunan.
7.
Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun
dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2
periode secara berturut-turut
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
1.
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
2.
Badan pelaksana berhak mewakili............di dalam maupun
diluar pengadilan.
3.
Badan Pelaksana berhak bertindak untuk dan atas nama BKM............,
menjalankan segala tindakan Badan Pelaksanaan dan tindakan kepemilikan dalam
lingkup organisasi.
4.
Badan Pelaksana mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan
AD,ART dan keputusan-keputusan Musyawarah Jama’ah.
5.
Badan Pelaksana berhak menetapkan berbagai satuan pendukung yang
diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
6.
Badan Pelaksana wajib melaksanakan visi dan misi BKM............,
serta Garis-garis Kemakmuran Kemasjidan limaTahunan.
7.
Badan Pelaksana wajib memperhatikan saran, nasihat serta umpan
balik perbaikan dari Majelis Syuro.
8.
Badan Pelaksana wajib menyampaikan posisi keuangan serta
evaluasi program tahunan kepada Majelis Syuro sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 18
Majelis Syuro
1.
Majelis Syuro bertanggung jawab kepada Musyawarah Jama’ah.
2.
Kedudukan Majelis Syuro setingkat dengan Badan Pelaksana.
3.
Anggota Majelis Syuro terdiri dari 5 orang, yang dipilih
oleh anggota/jama’ah DKM............di dalam Musyawarah Jama’ah.
4.
Seluruh anggota Majelis Syuro dipilih oleh anggota/jama’ah BKM............di
dalam Musyawarah Jama’ah
5.
Majelis Syuro disahkan dan dilantik oleh Musyawarah Jama’ah.
6.
Majelis Syuro diangkat untuk masa jabatan Lima tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya maksimal 2 periode secara
berturut-turut.
7.
Anggota Majelis Syuro berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan oleh Pleno Majelis Syuro karena merugikan harta
serta nama baik BKM............, atau melanggar AD dan/atau ART.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Majelis Syuro
1.
Majelis Syuro wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
tindakan pengurusan organisasi oleh Badan Pelaksana.
2.
Majelis Syuro wajib menyampaikan saran, nasihat serta evaluasi,
diminta atau tidak, kepada Badan Pelaksana.
3.
Majelis Syuro berwenang meminta laporan posisi keuangan Badan
Pelaksana.
4.
Apabila menurut Majelis Syuro, Badan Pelaksana telah melakukan
pelanggaran berat terhadap AD, ART, Garis-garis Kebijakan Induk Lima Tahunan,
atau merugikan harta serta nama baik BKM............, Majelis Syuro dapat
mengusulkan kepada anggota untuk menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah Luar Biasa
dalam rangka meminta pertanggungjawaban Ketua Badan Pelaksana. Ketentuan lebih
lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Satuan Pendukung
1.
Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, Badan Pelaksana
dapat membentuk satuan pendukung.
2.
Satuan pendukung sepenuhnya bertanggung jawab kepada Badan
Pelaksana.
Pasal 21
Perbendaharaan
Kekayaan organisasi BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” diperoleh dari usaha-usaha dan
sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Jama’ah.
Pasal 23
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM “,,,,,,,,,,,,,,,” dimuat
dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Pasal 25
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”
ke I pada hari ___________tanggal ____________________ Hijriyah bertepatan
dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”,
Kelurahan ......................Kecamatan .......................Kota Binjai.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID............
JALAN .........KEL......... KEC.......... KOTA BINJAI.
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1.
Anggota
Anggota/Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2.
Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Kelurahan.........
yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3.
Status Anggota
a. Anggota/Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” terdiri dari :
1. Anggota/Jama’ah biasa, ialah warga Kelurahan................
2. Anggota/Jama’ah kehormatan, ialah Anggota/Jama’ah yang diangkat oleh Badan
Pelaksana atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri,
diberhentikan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 4.
Hak Anggota/Jama’ah
a. Anggota/Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
Pelaksana.
b. Anggota/Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau
pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Badan Pelaksana.
c. Anggota/Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak
bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Anggota/Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya
memiliki hak bicara.
e. Anggota/Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah
Jama’ah.
Pasal 5.
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pelaksana.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6.
Musyawarah Jama’ah
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi
dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah,
menetapkan Garis-garis Kesejahteraan Masjid Lima Tahunan dan
Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman
organisasi dan memilih serta menetapkan Ketua Badan Pelaksana periode
berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
Pasal 7.
Peserta Musyawarah
Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah
dengan undangan khusus.
Pasal 8.
Badan Pelaksana
1.
Susunan Pengurus Badan Pelaksana terdiri dari Ketua ,
Sekretaris, Bendahara ditambah bidang-bidang, departemen , badan otonom dan
badan usaha
2.
Ketua dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Jama’ah.
3.
Anggota Kepengurusan yang lain dipilih oleh Ketua terpilih dan
di sebut Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Jama’ah.
4.
Pengurus Badan Pelaksana disahkan dan dilantik oleh Musyawarah
Jama’ah
5.
Ketua Badan Pelaksana berhenti karena:
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah
Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik Dkm............ atau
melanggar AD, ART atau Garis-garis Kesejahteraan Masjid Lima Tahunan.
6.
Pengurus Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan tiga tahun
dan dapat diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2
periode secara berturut-turut
7. Badan Otonom dan Badan
Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan.
. 8. Struktur Badan
Pelaksana terdiri dari
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
Bidang Idaroh
Bidang Imaroh
Bidang Riayah
1
Untuk meningkatkan
efektifitas kepemimpinan ketua badan pelaksana dibantu oleh staf sesuai dengan
hirarkinya, yaitu: Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing
ketua dan Sekretaris Bidang.
Komposisi personalia
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid............ adalah sebagai berikut:
1. K :
Ketua
2.
KPJ :
Ketua Bidang Pembinaan Jamaah
3. KPPM :
Ketua Bidang Pemeliharaan &
Pengembangan
Masjid
4. KKU :
Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
5.
KPP : Ketua Bidang Pendidikan
dan Pelatihan
6.
KDP : Ketua Bidang Dana dan
Perlengkapan
7. KPRM : Ketua Bidang
Pembinaan Remaja Masjid
8.
B :
Bendahara
9.
WB : Wakil Bendahara
10. S :
Sekretaris
11. SPJ :
Sekretaris Bidang Pembinaan Jamaah
12. SPPM : Sekretaris
Bidang Pemeliharaan dan
Pengembangan Masjid
13.
SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan
Umat
14.
SPP : Sekretaris Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
15. SDP :
Sekretaris Bidang Dana dan
Perlengkapan
16. SPRM :
Sekretaris Bidang Pembinaan Remaja
Masjid
17.
DPJ : Departemen Bidang
Pembinaan
Jamaah
18. DPPM :
Departemen Bidang Pemeliharaan dan
Pengembangan Masjid
19. DKU :
Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
20. DPP :
Departemen Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
21. DDP :
Departemen Bidang Dana dan
Perlengkapan
22. DPRM : Departemen
Bidang Pembinaan Remaja
Masjid
Bagan
Struktur Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.............
Untuk memperjelas
Struktur Organisasi dibuat Bagan Organisasi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid............
sebagai berikut
Keterangan :
:
Garis instruksi.
:
Garis koordinasi.
MSY :
Majelis Syuro.
Masa jabatan (periode) Badan Pelaksana adalah Lima tahun.
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusannyanya habis, Badan
Pelaksana harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Ketua Badan Pelaksana hanya boleh dijabat 2 kali
berturut-turut oleh
orang yang sama, maksimal 2 periode
BAB III
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Kedaulatan BKM............berada
di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya Musyawarah Jamaah.
Pasal 10
Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan
tertinggi............lewat mekanisme Musyawarah Jamaah
Pasal 11
Rapat-Rapat
Proses pengambilan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid............
dilakukan dengan cara musyawarah / rapat yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
a. Dihadiri
oleh seluruh Pengurus Badan Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”.
b. Dilaksanakan
sesuai kebutuhan.
c. Diselenggarakan
dan dipimpin oleh Pengurus Badan Pelaksana Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”.
d. Ketua
dibantu oleh Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid............
memimpin jalannya rapat.
e. Membahas
Laporan Tahunan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid............ dan evaluasinya.
f. Memberi
masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid
”,,,,,,,,,,,,,,,” dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Kerja.
a. Dihadiri
oleh seluruh Pengurus Badan Pelaksana, Majelis Syuro, Pengurus Remaja Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”.
b. Ketua
dan Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”,,,,,,,,,,,,,,,”
sebagai pimpinan rapat.
c. Dilakukan
satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
d. Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e. Menyusun
anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
3. Rapat Umum.
a. Dihadiri
seluruh Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid ”,,,,,,,,,,,,,,,” dan undangan khusus.
b. Ketua
dan Sekretaris Badan Pelaksana Dewan Kemakmuran Masjid ”,,,,,,,,,,,,,,,”
menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan
minimum tiga bulan sekali untuk:
1. Membahas
Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
2. Melakukan
koordinasi kegiatan antar bidang.
3. Mengambil
keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
4. Melakukan
evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
5. Melakukan
perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
4. Rapat Bidang.
a. Dihadiri
seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
b. Ketua
Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan
minimum dua bulan sekali untuk:
1. Membahas
perkembangan bidang.
2. Melakukan
koordinasi kegiatan bidang.
3. Mengambil
keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
4. Melakukan
evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
5. Rapat Panitia.
a. Dihadiri
seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan
undangan khusus.
b. Ketua
dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan
sesuai dengan kebutuhan untuk:
1. Menyusun
rencana kepanitiaan.
2. Membahas
perkembangan jalannya kepanitiaan.
3. Melakukan
koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
4. Mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan secara teknis.
5. Mempersiapkan Laporan
Pertanggungjawaban panitia
Status, fungsi
mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam juklak juknis
dan peraturan organisasi DKM.............
Pasal 12
Anggota Badan Pelaksana
a. Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua yang merangkap Ketua
Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam
Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Badan Pelaksana dilakukan oleh Ketua Badan Pelaksana BKM “,,,,,,,,,,,,,,,”
berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pasal 13
Badan Pengawas / Majelis
Syuro
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Badan Pelaksana dalam mengemban amanah
organisasi dibentuk Majelis Syuro.
b. Majelis Syuro dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syuro terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris
dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syuro berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan
kepada Badan Pelaksana.
e. Majelis Syuro berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Badan Pelaksana
baik diminta maupun tidak.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Wewenang Badan
Pelaksana
a. Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai
dengan fungsinya.
b. Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan
cara yang benar.
c. Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun
Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan
kemashlahatan jama’ah.
Pasal 15
Tanggung Jawab Badan
Pelaksana
a. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program
Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Badan Pelaksana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum
Musyawarah Jama’ah.
BAB V
I D E N T I T A S
Pasal 16
Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah
Jama’ah.
b. Lambang organisasi BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” adalah
________________________________________________________
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar DKM “,,,,,,,,,,,,,,,”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan
atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” ini disahkan dalam pada tanggal
________________Hijriyah bertepatan dengan tanggal
_____________________________Masehi di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Kelurahan ..... Kecamatan..........
ANGGARAN DASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID............
JALAN .........KEL. KEC. KOTA
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
Organisasi ini bernama Badan Kemakmuran Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” atau disingkat dengan BKM “,,,,,,,,,,,,,,,”
Pasal 2.
Organisasi ini didirikan di ..................................................... pada hari ............. Tanggal ..........Bulan .........Tahun......... , untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3.
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Jalan.................................................................
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.
Pasal 5.
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6.
a. Melaksanakan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi olehNya.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8.
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11.
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12.
a. Anggota BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” adalah Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Kelurahan................Kecamatan ............Kota ................. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi / Struktur Organisasi
Musyawarah Jama’ah
Hak dan Wewenang Musyawarah Jama’ah
Badan Pelaksana
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik BKM............atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Besar Kemakmuran Masjid Lima Tahunan.
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Majelis Syuro
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan oleh Pleno Majelis Syuro karena merugikan harta serta nama baik BKM............, atau melanggar AD dan/atau ART.
Tugas dan Wewenang Majelis Syuro
Satuan Pendukung
Kekayaan organisasi BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 23
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM “,,,,,,,,,,,,,,,” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” ke I pada hari ___________tanggal ____________________ Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Kelurahan ......................Kecamatan .......................Kota Binjai.
JALAN .........KEL......... KEC.......... KOTA BINJAI.
K E A N G G O T A A N
Pasal 1.
Anggota/Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2.
Setiap umat Islam warga Kelurahan.........
yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3.
a. Anggota/Jama’ah Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” terdiri dari :
1. Anggota/Jama’ah biasa, ialah warga Kelurahan................
2. Anggota/Jama’ah kehormatan, ialah Anggota/Jama’ah yang diangkat oleh Badan Pelaksana atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Badan Pelaksana.
a. Anggota/Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana.
b. Anggota/Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Badan Pelaksana.
c. Anggota/Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Anggota/Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Anggota/Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5.
a. Menjaga nama baik Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pelaksana.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6.
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Garis-garis Kesejahteraan Masjid Lima Tahunan dan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi dan memilih serta menetapkan Ketua Badan Pelaksana periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
Pasal 7.
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8.
a. Masa jabatan berakhir, atau
b. Meninggal dunia, atau
c. Mengundurkan diri, atau
d. Diberhentikan dari jabatannya menurut Keputusan Musyawarah Jama’ah luar Biasa karena merugikan harta serta nama baik Dkm............ atau melanggar AD, ART atau Garis-garis Kesejahteraan Masjid Lima Tahunan.
Bidang Idaroh
Bidang Imaroh
Bidang Riayah
Ketua Badan Pelaksana hanya boleh dijabat 2 kali berturut-turut oleh orang yang sama, maksimal 2 periode
KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Permusyawaratan
Rapat-Rapat
a. Anggota Badan Pelaksana dipilih dan disahkan oleh Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Badan Pelaksana dilakukan oleh Ketua Badan Pelaksana BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” berdasar kan hasil keputusan rapat Pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pasal 13
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Badan Pelaksana dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syuro.
b. Majelis Syuro dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syuro terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syuro berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Badan Pelaksana.
e. Majelis Syuro berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
a. Badan Pelaksana berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Badan Pelaksana berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Badan Pelaksana berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun Badan Pelaksana di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemashlahatan jama’ah.
Pasal 15
a. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Badan Pelaksana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB V
I D E N T I T A S
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” adalah
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar DKM “,,,,,,,,,,,,,,,”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga BKM “,,,,,,,,,,,,,,,” ini disahkan dalam pada tanggal ________________Hijriyah bertepatan dengan tanggal _____________________________Masehi di Masjid “,,,,,,,,,,,,,,,”, Kelurahan ..... Kecamatan..........

Asw pak untuk Nazhir apa ada AD ART sebdiri, kalau ada bagaimana hubungan dg nazhir krna kalau gak salah menurut UURI 41-2004 uu ppnya 2006 yg bertanggung jwb dan melapor ke kua dan bwi adalah nazhir.wskm
BalasHapusAfwan pak ijin copy
BalasHapus